PEMERIKSAAN COVID 19 DENGAN MENGGUNAKAN RT-PCR BALAI LITBANGKES ACEH

Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh, resmi ditunjuk sebagai laboratorium pemeriksaan Covid-19 di Aceh. Balitbangkes Aceh diberi wewenang melakukan pemeriksaan spesimen virus corona oleh Menteri Kesehatan RI dalam suratnya dengan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tanggal 19 Maret 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T  didampingi Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes serta Kepala Balai Litbangkes Aceh, Dr. Fahmi Ichwansyah, S.Kp, MPH dan dihadiri oleh beberapa Kepala SKPA meresmikan laboratorium pemeriksaan sampel virus corona atau Covid-19 di Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Aceh yang berkantor di Lambaro, Aceh Besar pada tanggal 16 April 2020.

Peresmian dilakukan setelah fasilitas laboratorium Balitbangkes Aceh memenuhi standar protokol keamanan dan kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat dan WHO, termasuk kesiapan ruangan, peralatan dan sumber daya manusia yang semuanya telah memenuhi standar.

Dengan beroperasinya laboratorium ini maka pengujian sampel swab (cairan) tenggorokan dari orang yang diduga terpapar virus corona tidak perlu lagi dikirim ke Jakarta. Sudah bisa langsung dilakukan di Aceh. Standarnya sama seperti yang selama ini dilakukan di Jakarta yaitu menggunakan RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction). Uji ini  dapat memberikan hasil yang lebih akurat.

Terimakasih dukungan serta kerjasama dari semua pihak baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Aceh.

Leave a reply