
Wilayah Bebas dari Korupsi
Balai Litbang Kesehatan Aceh mendapat kunjungan TIM dari sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Pada Rabu 30 Mei 2018 Maksud dan tujuan adalah untuk Sosialisasi Pendampingan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
setingkat eselon I sampai dengan eselon III
dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik
mengelola sumber daya yang cukup besar serta
memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh staf Balai Litbang Kesehatan Aceh baik PNS dan tenaga kontrak . Poin penting pembicaraan dalam kegiatan tersebut adalah tentang pembentukan Pokja dan Komitmen untuk melaksanakan WBK di instansi terkait (Abn)
Leave a reply