Wilayah Bebas dari Korupsi

Balai Litbang Kesehatan Aceh mendapat kunjungan TIM dari sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Pada Rabu 30 Mei 2018 Maksud dan tujuan adalah untuk Sosialisasi Pendampingan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM  membangun  unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system  manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pemilihan unit   kerja/satuan kerja   yang   diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan  beberapa  syarat  yang  telah ditetapkan, diantaranya:

 setingkat eselon I sampai dengan eselon III
 dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam  melakukan  pelayanan  publik
 mengelola  sumber  daya  yang cukup besar serta
 memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh staf Balai Litbang Kesehatan Aceh baik PNS dan tenaga kontrak . Poin  penting pembicaraan dalam kegiatan tersebut adalah tentang pembentukan Pokja dan Komitmen untuk melaksanakan WBK di instansi terkait (Abn)

Leave a reply