Penjelasan Singkat (Ringkasan)
Laporan Tahunan (Laptah) merupakan laporan kegiatan yang disusun untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas dan fungsi di Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis Aceh selama tahun 2014. Masalah dan kendala yang selalu ada disetiap pelaksaan kegiatan rutin di Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis Aceh, merupakan suatu bentuk proses pembelajaran agar dapat mengatasi setiap kendala yang akan muncul kedepannya.
Landasan hukum penyusunan Laporan Tahunan adalah berdasarkan UU NO.36 Tahun 2010 tentang kesehatan, PP No 39 Tahun 1995 tentang Litbangkes, UU No.18 Tahun 2002, tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta UU NO.28 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Beberapa landasan hukum tersebut dikuatkan oleh surat edaran No.1671 Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan tanggal 21 Desember 2010 perihal pedoman penyusunan laporan tahunan Unit Esselon II, kementerian kesehatan, dan juga berdarkan Peraturan Presiden NO.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, menyebutkan bahwa setiap pimpinan suatu organisasi wajib menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Atas dasar hukum tersebut Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis Aceh menyusun laporan tahunan sebagai gambaran kondisi secara menyeluruh disepanjang tahun 2014.
Untuk detailnya Silahkan Klik link Berikut :
Sampul
Daftar Isi
Struktur Loka Aceh TA 2014
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V